Rabu, 24 Februari 2010

PostHeaderIcon Peranan Strategis Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Bondowoso

Sosialisasi Laboratorium Lingkungan pada 29 Oktober 2008

Objektif :

25a1. Adanya penurunan kualitas lingkungan meliputi air dan tanah akibat kegiatan industri, permukiman, transportasi, pengelolaan hutan, perubahan iklim global, pertanian, perikanan, perkebunan, dll. serta potensi penurunan kualitas udara akibat peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan pemakaian bahan bakar.
2. Semakin berkurangnya sumber mata air dan cadangan debit air di Kabupaten Bondowoso, salah satu buktinya adalah tingginya fluktuasi debit Sungai Sampean yang menunjukkan terganggunya fungsi hidrologi di DAS Sampean.
Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2008, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Lingkungan Hidup yaitu UPTB laboratorium Lingkungan.
Pembentukan sebuah Unit Pelaksana teknis memang memungkinkan munculnya berbagai pendapat, oleh karenanya dipandang perlu untuk membuat sebuah kajian yang dapat memberikan informasi kepada para stakeholder sehingga diperoleh kesamaan pendapat tentang perlunya dibentuk UPTB Laboratorium Lingkungan mengingat kemanfaatannya serta dampak bila lembaga tersebut tidak ada.
Maksud dan Tujuan
Tulisan ini disusun sebagai kajian tentang urgensi keberadaan laboratorium lingkungan sebagai Unit Pelaksana teknis di lingkungan Badan Lingkungan Hidup, agar para pembuat kebijakan tidak hanya melihat keberadaan sebuah UPT dari sisi efisiensi dan efektivitas sebuah lembaga. Lebih dari itu, diharapkan para pembuat kebijakan dapat meninjau dari sisi kemanfaatan/benefit dari keberadaan UPT Laboratorium lingkungan serta dampak bila tidak dibentuk UPT Laboratorium Lingkungan.
Tujuan UPT Laboratorium Lingkungan:
1. Melakukan uji kualitas lingkungan secara objektif sehingga bisa diperoleh data yang akurat yang nantinya dipergunakan dalam pengelolaan lingkungan secara tepat yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan.
2. Pengelolaan lingkungan secara tepat akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup baik tanaman, hewan maupun manusia secara berkelanjutan.
Sasaran :
Uji kualitas lingkungan meliputi uji kualitas air (dan pada masa yang akan datang akan dikembangkan juga uji kualitas tanah dan udara) pada sektor pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, sumber mata air, sungai, waduk, pertambangan, permukiman, industri, instansi publik yang mengkonsumsi air dengan sumber-sumber pribadi (mengebor) seperti rumah sakit, PDAM, puskesmas, dll.
URGENSI
25b

1. Sebelum adanya Laboratorium Lingkungan, Pemantauan Kualitas Lingkungan /khususnya air, hanya dapat dilakukan 1 atau maksimal 2 kali setahun dengan jumlah titik pengambilan sample berkisar 3 sampai 5. Hal ini adalah karena mahalnya biaya pengambilan contoh uji berikut analisanya (biaya analisa saat ini mencapai di atas 1 juta rupiah untuk satu titik sedangkan biaya pengambilan contoh uji sebesar Rp 250. 000 per titik) serta jauhnya laboratorium yang dapat menguji (yaitu di Surabaya). Padahal dengan jumlah 3-5 titik dengan frekuensi 1-2 kali setahun dipandang masih kurang mewakili kondisi lingkungan di Bondowoso karena hanya dapat mencakup wilayah 2 atau 3 kecamatan.
2. Dengan adanya Laboratorium Lingkungan direncanakan nantinya pengambilan sample dapat mencakup wilayah seluruh Kecamatan, pada titik-titik yang dianggap cukup representatif dengan frekuensi pengambilan minimal 2 kali dalam 1 tahun. Dengan data yang dihasilkan dinilai cukup representatif sehingga dapat membantu untuk:
a. Mengetahui kualitas lingkungan dari waktu ke waktu pada setiap wilayah kecamatan
b. Dapat mengetahui di wilayah mana terjadi penurunan kualitas air yang signifikan sehingga program-program penanggulangan pencemaran nantinya dapat diarahkan pada lokasi tersebut, dengan demikian setiap program/kegiatan akan tepat sasaran
c. Dapat memperkirakan sumber penyebab penurunan kualias air apakah dari sumber industri, domestik, pertanian atau yang lain, sehingga dapat merencanakan dengan tepat Program/Kegiatan apa yang benar-benar dibutuhkan.
Nilai Strategis :
1. Sumberdaya Air merupakan kekayaan yang sangat penting bagi kemaslahatan suatu daerah. Laboratorium Lingkungan melalui perannya sebagai penghhasil data yang akurat mengenai kualitas air, merupakan salah satu fasilitas pokok yang dibutuhkan dalam pengelolaan sumberdaya air di Kabupaten Bondowoso
2. Laboratorium Lingkungan (melalui Badan Lingkungan Hidup) dapat memberikan masukan mengenai kondisi sumber-sumber air, sumber penyebab penurunan kualitas pada sebuah badan air serta solusinya yang nantinya dipergunakan dalam perencanaan pembangunan secara terpadu kepada Bapekab, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian, DAS Sampean, Dinas permukiman, dan Dinas terkait lainnya.
3. Isu penurunan kualitas dan kuantitas air merupakan isu nasional bahkan global yang mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, keberadaan bangunan, peralatan dan mobil laboratorium adalah sumbangan Dana Alokasi Khusus bidang lingkungan hidup tahun 2007 dan 2008, dengan demikian tidak menutup kemungkinan di tahun-tahun mendatang pemerintah pusat masih akan mengucurkan dana untuk membantu kelengkapan alat serta operasional laboratorium lingkungan.
4. Laboratorium Lingkungan, dengan dukungan penuh para pembuat kebijakan (terutama dari sisi legal aspect dan anggaran) serta dengan upaya sungguh-sungguh dari pihak pengelolanya berpotensi mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional/KAN. Akreditasi dapat menaikkan citra positif Bondowoso pada skala nasional sehingga diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan di Kabupaten Bondowoso.
5. Laboratorium lingkungan sebagai Unit Pelaksana Teknis dapat melakukan uji kualitas lingkungan yang berpotensi memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hal ini harus didukung oleh keberdayaan dan partisipasi sektor industri, perdagangan dan jasa lainnya (penghasil limbah), dukungan dinas/instansi terkait juga dukungan Bidang-bidang yang ada dalam lingkup Badan Lingkungan Hidup yang harus berjalan secara sinergis serta memerlukan prasyarat akreditasi KAN.
Skema Lingkup Kerja :
Dalam Peningkatan PAD
Dalam menghasilkan PAD berikut tahapan kerja Laboratorium lingkungan:
1.Prasyarat : Akreditasi KAN
2.Laboratorium lingkungan melakukan pengambilan contoh uji/sample berupa limbah industri/limbah kegiatan lainnya/air tanah ataupun badan air di kawasan industri atau kegiatan lain(misalnya dari sumur pantau)
3.Laboratorium lingkungan melakukan pengujian contoh di lapangan dan di laboratorium
4.Laboratorium mengeluarkan sertifikat hasil uji
5.Industri yang bersangkutan membayar biaya pengambilan contoh uji berikut biaya uji laboratorium
6.Laboratorium menghasilkan PAD
Dalam perencanaan Pembangunan
Dalam perencanaan pembangunan, berikut ini tahapan kerja Laboratorium Lingkungan:
1.Laboratorium lingkungan melakukan pengambilan contoh uji/sample berupa limbah industri/limbah kegiatan lainnya/air tanah ataupun badan air di kawasan industri atau kegiatan lain(misalnya dari sumur pantau)
2.Laboratorium lingkungan melakukan pengujian contoh di lapangan dan di laboratorium
3.Laboratorium mengeluarkan sertifikat hasil uji dan melakukan pengolehan data serta intepretasi data.
4.Laboratorium melalui Kepala Badan memberikan laporan dan usulan mengenai : kondisi/status mutu suatu badan air, penyebab pencemaran pada badan air tertentu, alternatif solusi, dll.
Penutup
Demikian kajian ini dibuat, sebagai informasi akan keberadaan UPTB Laboratorium Lingkungan dalam lingkup Badan Lingkungan Hidup Kab. Bondowoso.

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Pengikut