Rabu, 24 Februari 2010

PostHeaderIcon ASPEK TEKNIS DAN KELEMBAGAAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) – UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (U

(Materi sosialisasi AMDAL dan UKL-UPL Tahun 2004)
AMDAL TERDIRI DARI :
- KERANGKA ACUAN
- ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
- RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)
- RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
TAHAPAN STUDI AMDAL :
A. IDENTIFIKASI KOMPONEN RENCANA KEGIATAN DAN RONA LINGKUNGAN AWAL YANG AKAN MENIMBULKAN DAMPAK PENTING
B. IDENTIFIKASI KOMPONEN LINGKUNGAN YANG AKAN TERKENA DAMPAK
C. PERKIRAAN PERUBAHAN RONA LINGKUNGAN AKIBAT RENCANA KEGIATAN (PENDUGAAN DAMPAK PENTING)
D. EVALUASI DAMPAK PENTING
E. REKOMENDASI BERUPA RKL DAN RPL BAGI PEMRAKARSA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN
Alur Kebijakan:

AMDAL –> PERNYATAAN LAYAK LINGKUNGAN –> PROYEK LAYAK BANGUN–>RKL & RPL DILAKSANAKAN
KONDISI AMDAL DI INDONESIA SAAT INI
PANDANGAN DAN KOMITMEN PEMRAKARSA
- AMDAL Dan implementasinya dipandang sebagai cost center
- Tidak ada insentif maupun sanksi bagi pemrakarsa yang:
- Menyusun dg tidak menyusun AMDAL (walau tergolong wajib AMDAL
- Menyusun AMDAL secara benar dan baik dg yang asal jadi
- Mengimplementasikan AMDAL dg yg tidak
- Tidak mengetahui ada perbedaan manfaat bila AMDAL disusun sbg bagian dr studi kelayakan dg bila disusun sesudahnya
Di KALANGAN APARATUR PEMERINTAH
- AMDAL lebih dipandang semata-mata sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pengelola lingkungan
- Dok. AMDAL harus mencantumkan serinci mungkin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Terbatas SDM yang berkemampuan menilai AMDAL
- AMDAL masih dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh oknum aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan tertentu
PANDANGAN PENYUSUN AMDAL
- AMDAL akan disusun lebih baik bila data dan informasi rencana usaha dan atau kegiatan ter-sedia lengkap
- RKL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting
- RPL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting dan belum dibatasi pada komponen tertentu yg merupakan sensitif indikator
KEBIJAKAN, PERATURAN PER-
UNDANGAN DAN PENEGAKANNYA
Lemahnya penegakan hukum bagi:
- Usaha/kegiatan yang tidak menyusun AMDAL (meski termasuk wajib AMDAL)
- Usaha/kegiatan yg tidak melaksanakan hasil AMDAL
PELAKSANAAN AMDAL KAB. BONDOWOSO
- Koordinasi oleh : Badan Lingkungan Hidup
- Instrument : SK Pembentukan komisi Penilai AMDAL dan Tim Teknis Penilai
KENDALA-KENDALA :
- Kurangnya jumlah SDM dalam Tim Komisi yang telah mendapatkan kursus AMDAL (Type A, B, C maupun C plus)
- Kurang memadainya kemampuan Tim dalam melakukan penilaian terhadap draft AMDAL
- Kurangnya wawasan AMDAL di kalangan aparatur pemerintah
PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN AMDAL
Kebijakan Nasional :
? Pemberian Kewenangan AMDAL yg lebih besar pada pemerintah daerah, tercermin dlm:
- Ketentuan PP 27 Th. 1999 Ttg AMDAL
- KEPMENLH No. 17 Th 2001 Ttg Jenis Rencana usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL
- KEPMENLH No. 40 Th 2000 Ttg tata Kerja komisi Penilai AMDAL
? Kewajiban pelibatan masyarakat dalam AMDAL (KEPKA BAPEDAL No. 8 Th. 2000)
?- Peningkatan kualitas penyusun AMDAL
- Akreditasi lembaga penyelenggara kursus AMDAL
- Sertifikasi terhadap peesonil penyusun
? Peningkatan kualitas penilai AMDAL (KEPMENLH NO. 41 Th 200 ttg Pedoman pembentukan Komisi Penilai Kabupaten/Kota)
UKL-UPL
- DOKUMEN UKL-UPL DIBUAT PADA FASE PERENCANAAN PROYEK SEBAGAI KELENGKAPAN DALAM DALAM MEMPEROLEH PERIZINAN
- DIWAJIBKAN PULA BAGI USAHA/KEGIATAN YG TELAH BERJALAN NAMUN BELUM MEMILIKI UKL-UPL
- DIBUAT UNTUK PROYEK-PROYEK YANG DAMPAK LINGKUNGAN DAPAT DIATASI, SKALA PENGENDALIANNYA KECIL DAN TIDAK KOMPLEKS
FORMAT
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Dasar Hukum
1.3 Tujuan dan kegunaan UKL dan UPL
BAB II. RENCANA USAHA DAN / ATAU KEGIATAN
2.1 Identitas pemrakarsa dan penyusunan UKL dan UPL ;
2.2 Tujuan rencana usaha dan / atau kegiatan
2.3 Tata letak rencana usaha dan / atau kegiatan
2.4 Tahap pelaksanaan usaha dan / atau kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca operasi.
(1) Tahap pra-konstruksi / persiapan
(2) Tahap konstruksi
(3) Tahap Operasi
(4) Tahap Pasca Operasi
2.5 Rencana Penggunaan / Neraca Bahan dan Air.
2.6 Limbah dan Cemaran.
BAB III. INFORMASI LINGKUNGAN
3.1 Fisik Kimia
1) Kualitas udara dan kebisingan
2) Fisiografi
3) Hidrologi
4) Hidrooseanografi
5) Tata Ruang
Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya dan kemungkinan potensi pengembangannya di masa datang.
3.2 Biologi
1) Flora
2) Fauna
3.3 Sosial
1) Demografi
2) Ekonomi
3) Budaya
3.4 Kesehatan Masyarakat
1) Parameter lingkungan yang diperkiran terkena dampak terhadap kesehatan
2) Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit (angka kesakitan dan kematian);
3) Kondisi sanitasi lingkungan
BAB IV. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI
Uraikan secara singkat dan jelas :
1. Kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2. Jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi
3. Ukuran yang menyatakan besaran dampak dan
4. Hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup
Tabel 1:
22-tabel1
BAB V. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas :
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangai keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
BAB VI. SURAT PERNYATAAN
Pernyataan pemrakarsa untuk melaksanakan UKL dan UPL yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.
LAMPIRAN
Pada bagian ini dilampirkan berbagai keputusan perijinan yang berkaitan usaha dan / atau kegiatan
PELAKSANAAN AMDAL KAB. BONDOWOSO
- Koordinasi oleh : Badan Lingkungan Hidup
- Instrument : SK Pembentukan Tim Pengarah
UKL-UPL
KENDALA-KENDALA
- Instrumen pendukung belum lengkap, belum ada pedoman pelaksanaan UKL-UPL dan batasan wajib UKL-UPL (masih dalam tahap penyusunan)
- Sumber Daya Manusia
- Belum tersosialisasi shg belum diketahui oleh dunia usaha dan masyarakat luas

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Pengikut